Minggu, 09 Mei 2010
Kamis, 06 Mei 2010
hukum-hukum mayit
Mengkafani Mayat
1. Cara Mengkafani Mayat : Mengkafani mayat hukumnya fardhu kifayah dan kafan harus terdiri dari tiga helai kain ; mi'zar ( kain yang menutupi antara pusar dan lutut), qomish ( kain yang menutupi antara dua bahu sampai betis ) dan izar ( kain yang menutupi seluruh badan ).
2. Syarat-syarat kain kafan : a. Kain yang mubah ( tidak boleh menggunakan kain milik orang lain kecuali kalau diizinkan), b. Kain yang suci ( tidak boleh menggunakan kain yang terkena najis atau terbuat dari barang najis, seperti kulit bangkai ), c. Kain kafan tidak terbuat dari sutra, walaupun mayat itu wanita atau anak kecil, d. Kain kafan tidak terbuat kulit binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya.
Tahnith Mayat
Men-tahnith mayat hukumnya fardhu kifayah, baik mayat itu anak kecil atau besar. Tahnith mayat dilakukan setelah memandikan.
Tahnith adalah mengusapkan kapur barus di tujuh anggota sujud ( dahi, perut kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ibu jari telapak kaki ).
Menshalati Maya
Menshalati mayat muslim hukumnya fardhu kifayah dan tidak boleh menshalati mayat kafir.
a. Cara Shalat Mayat adalah setelah niat bertakbir lima kali; setelah takbir pertama mengucapkan dua kalimat syahadat. Setelah takbir kedua membaca shalawat. Setelah takbir ketiga mendoakan kaum muslimin dan muslimat, dan mukminin dan mukminat. Setelah takbir keempat mendoakan mayat dan kemudian takbir kelima sebagai penutup shalat.
b. Dalam pelaksanaan shalat mayat tidak ada azan, iqamat, ruku', sujud, tasyahhud dan salam.
Syarat-syarat Shalat Mayat.
1. Niat.
2. Menentukan mayat yang akan dishalati, misalnya shalat mayat ini.
3. Menghadap kiblat.
4. Shalat sambil berdiri
5. Meletakan mayat didepan orang yang shalat dengan posisi terlentang di atas punggungnya dan kepala mayat terletak di sebelah kanan orang yang shalat.
6. Antara orang yang shalat dengan mayat tidak ada penghalang.
7. Jarak antara orang yang shalat dengan mayat tidak terlalu jauh.
8. Salah satu diantara keduanya tidak lebih tinggi posisinya atau lebih rendah.
9. Shalat dilakukan setelah memandikan, mengkafani dan men-tahnith.
Dalam pelaksanaan shalat mayat tidak disyaratkan suci dari hadas (berwudhu).
Menguburkan Mayat
Menguburkan mayat muslim hukumnya fardhu kifayah. Caranya adalah meletakan badannya di dalam lubang kubur sambil menghadap kiblat dengan berbaring di atas samping kanan dan kemudian menutupinya dengan tanah sehingga aman dari binatang buas dan baunya tidak tercium oleh manusia.
Shalat Jenazah
Shalat jenaza hukumnya wajib kifayah bagi setiap muslim. Apabila telah ada seorang muslim yang melakukan shalat jenazah untuknya, maka gugurlah kewajiban itu menshalatinya bagi yang lain. Shalat jenazah harus dilakukan dengan niat qurbatan ilallah (mendekatkan diri pada Allah).
Tata Cara Shalat Jenazah
Shalat jenazah terdiri dari lima takbir. Pelaksanaannya, setelah takbir pertama bacalah dua kalimat syahadat. Setelah takbir kedua, bacalah shalawat kepada Rasulullah Saww. Setelah takbir ketiga bacalah doa untuk kaum muslimin. Setelah takbir keempat, bacalah doa khusus untuk jenazah, kemudian bacalah takbir kelima sebagai penutup shalat jenazah.
Secara ringkas, cara pelaksanaan shalat jenazah tersebut adalah:
Setelah niat dan menentukan (nama dan jenis kelamin) jenazah yang akan dishalatkannya, maka lakukanlah serangkaian bacaan dan amalan berikut ini,
Takbir pertama,
(Allah Mahabesar),aku bersaksi bahwasanya tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
Takbir kedua,
(Allah Mahabesar), ya Allah, curahkanlah rahmat-Mu kepada Nabi Muhammad Saww. dan keluarga Muhammad.
Takbir Ketiga,
(Allah Mahabesar), Ya Allah, ampunilah seluruh dosa dan kesalahan kaum mukmini laki-laki dan kaum mukmin perempuan.
Takbir Kempat,
(Allah Mahabesar), Ya Allah, ampunilah seluruh dosa dan kesalahan jenazah ini.
Takbir kelima, "Allahu Akbar" dan selesailah shalat jenazah tersebut.
Hukum-hukum Menguburkan Mayat
1. Hukum menguburkan mayat Muslim adalah wajib kifayah.
Yang dimaksud menguburkan ialah menyembunyikan mayat di dalam lubang tanah. Oleh karena itu, menyembunyikannya di dalam tumpukan tanah tidak sah. Lubang kubur itu hendaknya dapat menjaga jasad mayat dari binatang buas dan baunya tidak menyebar ke luar.
2. Mayat yang mati di lautan, jika tidak bisa diantar ke daratan, maka setelah dimandikan, dikafani dan dishalati, diletakkan di atas papan yang dibebani barang yang berat kemudian dibuang ke laut.
3. Posisi mayat ketika dikuburkan menghadap kiblat, yakni membaringkannya ke sebelah kanan.
4. Biaya penguburan diambil dari uang warisan sebelum dibagikan.
5. Anggota tubuh mayat yang terpisah hendaknya dikuburkan bersama dalam satu lubang.
6. Jika seseorang mati di dalam sumur dan tidak bisa dikeluarkan, juga tidak bisa dipalingkan ke kiblat, maka dibiarkan di dalam sumur saja, lalu sumur itu ditutup sehingga menjadi kuburannya.
7. Menguburkan mayat tidak boleh di tanah milik orang lain.
8. Mayat kafir tidak boleh dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin. Demikian pula tidak boleh menguburkan mayat Muslim di pekuburan kaum kafir.
Hal-hal yang Disunahkan dalam Penguburan.
1. Kedalaman kuburan sesuai dengan tinggi badan si mayat.
2. Membuat lubang lahad di tanah yang keras (yaitu membuat lubang seukuran mayat di dinding kuburan yang mengarah ke kiblat) atau syaq di tanah yang lentur (membuat lubang seukuran mayat di dalam lubang kuburan).
3. Sebelum dikuburkan di dalam kuburan, mayat laki-laki hendaknya diletakkan pada arah kakinya, sedangkan mayat perempuan pada arah kiblat. 4. Hendaknya mayat dikuburkan tidak sekaligus.
5. Ikatan-ikatan kain kafan dilepas setelah diletakkan di dalam kuburan.
6. Bagian mukanya dibuka dan pipinya menempel ke tanah dan punggungnya disanggah dengan bantal dari tanah agar tidak terlentang badannya.
7. Orang yang turun ke bawah kuburan hendaknya bersuci, kepalanya terbuka dan kancingnya terbuka.
8. Selain keluarga yang muhrim hendaknya melemparkan dengan punggung telapak tangannya.
9. Mentalqininya dengan akidah-akidah yang hak setelah diletakkan di dalam kuburan dan sebelum diuruk.
10. Meninggikan kuburan setinggi empat jari rapat atau renggang.
11. Mencipratkan air di atas kuburannya dari kepala sampai kaki.
12. Meletakkan tangan di atas kuburan dengan merenggangkan jari-jari sambil menekan, dan membacakan surah Al-Qadr tujuh kali serta memintakan ampun untuknya.
1. Cara Mengkafani Mayat : Mengkafani mayat hukumnya fardhu kifayah dan kafan harus terdiri dari tiga helai kain ; mi'zar ( kain yang menutupi antara pusar dan lutut), qomish ( kain yang menutupi antara dua bahu sampai betis ) dan izar ( kain yang menutupi seluruh badan ).
2. Syarat-syarat kain kafan : a. Kain yang mubah ( tidak boleh menggunakan kain milik orang lain kecuali kalau diizinkan), b. Kain yang suci ( tidak boleh menggunakan kain yang terkena najis atau terbuat dari barang najis, seperti kulit bangkai ), c. Kain kafan tidak terbuat dari sutra, walaupun mayat itu wanita atau anak kecil, d. Kain kafan tidak terbuat kulit binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya.
Tahnith Mayat
Men-tahnith mayat hukumnya fardhu kifayah, baik mayat itu anak kecil atau besar. Tahnith mayat dilakukan setelah memandikan.
Tahnith adalah mengusapkan kapur barus di tujuh anggota sujud ( dahi, perut kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ibu jari telapak kaki ).
Menshalati Maya
Menshalati mayat muslim hukumnya fardhu kifayah dan tidak boleh menshalati mayat kafir.
a. Cara Shalat Mayat adalah setelah niat bertakbir lima kali; setelah takbir pertama mengucapkan dua kalimat syahadat. Setelah takbir kedua membaca shalawat. Setelah takbir ketiga mendoakan kaum muslimin dan muslimat, dan mukminin dan mukminat. Setelah takbir keempat mendoakan mayat dan kemudian takbir kelima sebagai penutup shalat.
b. Dalam pelaksanaan shalat mayat tidak ada azan, iqamat, ruku', sujud, tasyahhud dan salam.
Syarat-syarat Shalat Mayat.
1. Niat.
2. Menentukan mayat yang akan dishalati, misalnya shalat mayat ini.
3. Menghadap kiblat.
4. Shalat sambil berdiri
5. Meletakan mayat didepan orang yang shalat dengan posisi terlentang di atas punggungnya dan kepala mayat terletak di sebelah kanan orang yang shalat.
6. Antara orang yang shalat dengan mayat tidak ada penghalang.
7. Jarak antara orang yang shalat dengan mayat tidak terlalu jauh.
8. Salah satu diantara keduanya tidak lebih tinggi posisinya atau lebih rendah.
9. Shalat dilakukan setelah memandikan, mengkafani dan men-tahnith.
Dalam pelaksanaan shalat mayat tidak disyaratkan suci dari hadas (berwudhu).
Menguburkan Mayat
Menguburkan mayat muslim hukumnya fardhu kifayah. Caranya adalah meletakan badannya di dalam lubang kubur sambil menghadap kiblat dengan berbaring di atas samping kanan dan kemudian menutupinya dengan tanah sehingga aman dari binatang buas dan baunya tidak tercium oleh manusia.
Shalat Jenazah
Shalat jenaza hukumnya wajib kifayah bagi setiap muslim. Apabila telah ada seorang muslim yang melakukan shalat jenazah untuknya, maka gugurlah kewajiban itu menshalatinya bagi yang lain. Shalat jenazah harus dilakukan dengan niat qurbatan ilallah (mendekatkan diri pada Allah).
Tata Cara Shalat Jenazah
Shalat jenazah terdiri dari lima takbir. Pelaksanaannya, setelah takbir pertama bacalah dua kalimat syahadat. Setelah takbir kedua, bacalah shalawat kepada Rasulullah Saww. Setelah takbir ketiga bacalah doa untuk kaum muslimin. Setelah takbir keempat, bacalah doa khusus untuk jenazah, kemudian bacalah takbir kelima sebagai penutup shalat jenazah.
Secara ringkas, cara pelaksanaan shalat jenazah tersebut adalah:
Setelah niat dan menentukan (nama dan jenis kelamin) jenazah yang akan dishalatkannya, maka lakukanlah serangkaian bacaan dan amalan berikut ini,
Takbir pertama,
(Allah Mahabesar),aku bersaksi bahwasanya tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
Takbir kedua,
(Allah Mahabesar), ya Allah, curahkanlah rahmat-Mu kepada Nabi Muhammad Saww. dan keluarga Muhammad.
Takbir Ketiga,
(Allah Mahabesar), Ya Allah, ampunilah seluruh dosa dan kesalahan kaum mukmini laki-laki dan kaum mukmin perempuan.
Takbir Kempat,
(Allah Mahabesar), Ya Allah, ampunilah seluruh dosa dan kesalahan jenazah ini.
Takbir kelima, "Allahu Akbar" dan selesailah shalat jenazah tersebut.
Hukum-hukum Menguburkan Mayat
1. Hukum menguburkan mayat Muslim adalah wajib kifayah.
Yang dimaksud menguburkan ialah menyembunyikan mayat di dalam lubang tanah. Oleh karena itu, menyembunyikannya di dalam tumpukan tanah tidak sah. Lubang kubur itu hendaknya dapat menjaga jasad mayat dari binatang buas dan baunya tidak menyebar ke luar.
2. Mayat yang mati di lautan, jika tidak bisa diantar ke daratan, maka setelah dimandikan, dikafani dan dishalati, diletakkan di atas papan yang dibebani barang yang berat kemudian dibuang ke laut.
3. Posisi mayat ketika dikuburkan menghadap kiblat, yakni membaringkannya ke sebelah kanan.
4. Biaya penguburan diambil dari uang warisan sebelum dibagikan.
5. Anggota tubuh mayat yang terpisah hendaknya dikuburkan bersama dalam satu lubang.
6. Jika seseorang mati di dalam sumur dan tidak bisa dikeluarkan, juga tidak bisa dipalingkan ke kiblat, maka dibiarkan di dalam sumur saja, lalu sumur itu ditutup sehingga menjadi kuburannya.
7. Menguburkan mayat tidak boleh di tanah milik orang lain.
8. Mayat kafir tidak boleh dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin. Demikian pula tidak boleh menguburkan mayat Muslim di pekuburan kaum kafir.
Hal-hal yang Disunahkan dalam Penguburan.
1. Kedalaman kuburan sesuai dengan tinggi badan si mayat.
2. Membuat lubang lahad di tanah yang keras (yaitu membuat lubang seukuran mayat di dinding kuburan yang mengarah ke kiblat) atau syaq di tanah yang lentur (membuat lubang seukuran mayat di dalam lubang kuburan).
3. Sebelum dikuburkan di dalam kuburan, mayat laki-laki hendaknya diletakkan pada arah kakinya, sedangkan mayat perempuan pada arah kiblat. 4. Hendaknya mayat dikuburkan tidak sekaligus.
5. Ikatan-ikatan kain kafan dilepas setelah diletakkan di dalam kuburan.
6. Bagian mukanya dibuka dan pipinya menempel ke tanah dan punggungnya disanggah dengan bantal dari tanah agar tidak terlentang badannya.
7. Orang yang turun ke bawah kuburan hendaknya bersuci, kepalanya terbuka dan kancingnya terbuka.
8. Selain keluarga yang muhrim hendaknya melemparkan dengan punggung telapak tangannya.
9. Mentalqininya dengan akidah-akidah yang hak setelah diletakkan di dalam kuburan dan sebelum diuruk.
10. Meninggikan kuburan setinggi empat jari rapat atau renggang.
11. Mencipratkan air di atas kuburannya dari kepala sampai kaki.
12. Meletakkan tangan di atas kuburan dengan merenggangkan jari-jari sambil menekan, dan membacakan surah Al-Qadr tujuh kali serta memintakan ampun untuknya.
Langganan:
Postingan (Atom)