Minggu, 18 April 2010

Ilmu Fiqh

DEFINISI ILMU FIQH

Ilmu Fiqih: ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci. Obyek kajian ilmu fiqh ini adalah perbuatan orang mukallaf (dewasa) dalam pandangan hukum syariah, agar dapat diketahui mana yang diwajibkan, disunahkan, diharamkan, dimakruhkan, dan diperbolehkan, serta mana yang batal (tidak sah). Fiqh dengan syariat itu berbeda, kalau syariah itu merupakan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Quran dan hadist, maka fiqh itu merupakan hasil pemahaman dan interpretasi mujtahid terhadap peristiwa yang hukumnya tidak ditemukan di dalam keduanya, kedua istilah ini dalam bahasa non-Arabnya disebut juga sebagai ‘ Hukum Islam’ atau “Islamic Law’
Dalam bahasa Arab, secara harfiah fiqih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fiqih secara terminologi yaitu fiqih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu fiqih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.
Fiqih atau fiqh, adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Al-Quran itu menjadi petunjuk bagi manusia untuk menguasai ilmu, al-Quran juga menjadi sebagai bukti adanya ilmu fiqh, seperti banyak tecantum pada ayat-ayat al-Quran. Pada surat al-An’am ayat 98: “Dan Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu, maka bagimu ada tempat menetap dan simpanan, sesungguhnya telah Kami jelaskan tanda-tanda kebesaran Kami kepada orang-orang yang mengetahui”.
Fiqih secara istilah adalah mengetahui hukum-hukum syara’, baik yang furu’ maupun juz’i, dari dalil-dalilnya yang terperinci seperti hukum bersuci, haid, nifas, shalat, puasa, radha’ (persusuan), nikah, talak, dan seterusnya yang dikenal olek kaum muslimin dengan nama ilmu fikih. Ilmu fiqih secara konvesional terdiri dari:
1) Fiqh ‘Ibadat : Fiqh tentang persolan-persoalan ibadah, seperti shalat, zakat, puasa dan haji.
2) Fiqh Munakahat : Fiqh tentang perkawinan dan hal-hal yang berkaitan dengannya seperti waris dan hibah.
3) Fiqh Mu’amalat : Fiqh tentang hubungan perdata
4) Fiqh Jinayat : Fiqih tentang tindak pidana dan hukumnya.

Dasar ilmu fiqh :
1) Al-Quran
2) Sunnah
3) Ijma’
4) Akal

Fungsi ilmu fiqh
1) Hubungan antara manusia dengan Allah (ibadah)
2) Hubungan antara manusia dengan dirinya
3) Hubungan antara manusia dengan manusia
4) Hubungan antara manusia dengan benda (harta)
5) Hubungan antara manusia dengan pemikir (ideologi)

Hikmah Fiqh
a) Mempermudah hidup
b) Dapat mengetahui hukum-hukum secara jelas
c) Mengatur masalah ibadah hunungan dengan Allah, sesama manusia, rumah tangga, jual beli, bentuk pemerintahan
d) Dapat memberi keteraturan dalam keberlangsungan hidup manusia

0 komentar:

Posting Komentar