Rabu, 21 Juli 2010

Hukum-hukum khumus (disesuaikan dengan fatwa Rahbar Hf)

Masalah-1: Hal-hal yang wajib dikhumusi

Ada tujuh perkara yang wajib dikeluarkan khumusnya:

1. Kelebihan bersih dari biaya hidup setahun.

2. Barang tambang.

3. Harta karun.

4. Hasil rampasan perang.

5. Mutiara yang diperoleh dengan cara menyelam.

6. Harta halal yang bercampur dengan harta haram.

7. Tanah yang dibeli oleh kafir dzimmiy dari seorang muslim.

Masalah-2: Permulaan tahun khumus

Permulaan tahun khumus bagi pegawai atau pekerja adalah tanggal pertama kali ia menerima gaji bulanan. Adapun bagi pedagang adalah ketika mulai melakukan jual-beli.

Masalah-3: Khumus tabungan

Apabila seseorang menabung uang gaji atau hasil keuntungannya untuk tujuan membeli atau membangun rumah tempat tinggalnya, atau untuk membeli tanah yang ia perlukan untuk membangun rumah, maka ketika uang terebut telah sampai masa satu tahun wajib ia kelurkan khumusnya.

Masalah-4: Khumus bahan bangunan

Apabila seseorang membeli bahan-bahan bangunan untuk membangun sebuah rumah untuk tempat tinggalnya yang layak dan sesuai dengan status sosialnya, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan khumusnya, walaupun ia membangun rumah tersebut secara berangsur-angsur.

Masalah-5: Khumus kendaraan dll

Kendaraan atau barang-barang lainnya yang dibeli seseorang, apabila melebihi status sosialnya, wajib dikeluarkan khumusnya.

Misalnya si A jika ia ingin membeli mobil, maka mobil yang sesuai dengan status sosialnya adalah mobil yang seharga Rp.100 juta. Tetapi jika ia membeli mobil yang harganya Rp.200 juta, maka dalam hal ini ia diwajibkan mengeluarkan khumus mobil tersebut yaitu sebanyak 20 juta rupiah (bukan 40 juta rupiah).

Masalah-6: Khumus tanah

Tanah yang dibeli seseorang untuk membangun rumah, tidak wajib dikhumusi, apabila: a). Rumah itu merupakan kebutuhannya. b). Rumah itu sesuai dengan status sosialnya. c). Tanah itu ia beli dengan uang gaji atau keuntungan usahanya pada tahun tersebut (bukan uang simpanan yang telah sampai masa satu tahun).

Adapun tanah yang ia beli untuk tujuan dijual, maka wajib ia keluarkan khumusnya apabila ia beli dengan uang gaji atau keuntungan usahanya.

Masalah-7: Khumus makanan

Bahan-bahan makanan (seperti beras, gula, teh, dll) yang dibeli dengan uang gaji atau hasil keuntungan, apabila masih tersisa setelah masa satu tahun, wajb dikeluarkan khumusnya.

Masalah-8: Khumus hadiah

Hadiah yang diterima oleh seseorang dan sesuai dengan status sosialnya, tidak wajib dikhumusi. Tetapi apabila hadiah yang diterimanya itu sangat berharga dan bernilai tinggi jika dilihat dari status sosialnya, maka wajib dikeluaran khumusnya. Misalnya jika si A menerima hadiah sebuah motor yang seharga Rp.20 juta, masyarakat menilainya wajar-wajar saja. Tetapi jika ia menerima hadiah sebuah mobil yang seharga Rp.100 juta, ia wajib megeluarkan khumusnya jika masyarakat menilainya bahwa hadiah itu sangat bergengsi bagi orang seperti A.

Masalah-9: Kepada siapa menyerahkan khumus?

Hukumnya wajib membayar atau menyerahkan khumus (seperlima dari keuntungan atau kelebihan bersih, yaitu setelah digunakan untuk biaya hidup sehari-hari setelah masa satu tahun) kepada "Wali Urusan Khums" yaitu Marja' taqlid Anda masing-masing. Jelasnya adalah apabila Anda bertaklid kepada Ayatullâh Sayyid Imam 'Alî Khamene-i hf, maka Anda wajib menyerahkan khumus Anda kepada beliau, apabila si Fulan bertaklid kepada Âyatullâh Arif Bahjat hf, maka ia wajib menyerahkan khumusnya kepada Âyatullâh Arif Bahjat tersebut, orang yang bertaklid kepada Ayatullah Sayyid Ali Sistaniy hf, harus menyerahkan khumusnya kepada beliau dan begitulah seterusnya sesuai dengan fatwa kebanyakan Marâji'.

Masalah-10: Yang berhak menerima khumus

Orang-orang yang berhak menerima khumus itu telah disebutkan oleh Allah Swt di dalam Al-Qur'an dengan jelas. Mereka adalah: 1. Allah Swt. 2. Rasulullah Saw. 3. Dzil Qurba (para Imam maksum as). 4. Anak-anak yatim (keturunan sadat yang Syi'i dan fakir). 5. Orang-orang miskin (keturunan sadat yang Syi'i). 6. Ibnu sabil (Sayyid syi'i yang kehabisan bekal di dalam perjalanan).

Masalah-11: Haqqul Imam as dan haqqussadat (sahmayn)

Tiga bagian pertama, yaitu bagian Allah Swt, Rasul-Nya dan para Imam Maksum As. itu dinamakan "Haqqul Imam" atau "saham Imam".

Sedang tiga bagian yang kedua, yaitu bagian anak-anak yatim, fakir miskin dan ibnu sabil, yang semuanya itu dari keturunan sadat (Bani Hasyim), dinamakan dengan "Haqqussadat" atau "saham sadat"..

Masalah-12: Pengelola khumus

Baik saham atau Haqqul Imam maupun saham atau Haqqussadat (sahmayn), pada masa sekarang ini wajib diserahkan kepada para Marja' taklid yang bersangkutan, karena merekalah yang berhak mengelolanya (karena mereka sebagai wakil-wakil Imam Zaman ajf). Sedang selain Marja' taklid tidak diperbolehkan untuk mengelolanya, kecuali dengan izin resmi dan jelas dari Marja' taklid tersebut.



Masalah-13: Haqquttasharruf wakil khumus

Seorang wakil khumus resmi dari seorang Marja' taklid, ada yang diberi wilayah untuk mengumpulkan dan mengelola harta khumus tersebut sebanyak 30 persen, ada yang diberi wewenang sebanyak 50 persen, dan ada juga yang diberi haqquttasharruf sepenuhnya, yakni sampai seratus persen. Tetapi yang terakhir ini -sesuai informasi yang saya terima- sangat sulit dan jarang sekali terjadi.

Masalah-14: Haqquttasharruf 50 persen

Apabila wakil khumus diberikan wewenang haqquttasharruf 30 persen atau sampai 50 persen, maka berarti dan biasanya hal itu merupakan haqqul Imam as. yang boleh ia gunakan -misalnya- untuk kepentingan dakwah, tablig, membangun dan mengembangkan yayasan atau madrasahnya, membantu fakir miskin Syi'ah sekalipun bukan keturunan sadat, dan lain-lain.

Sementara yang 50 persen lagi wajib ia serahkan dan ia kirimkan kepada Marja' taklid yang bersangkutan.

Jadi, sama sekali tidak boleh ia gunakan untuk apapun, jika ia hanya diberi haqquttasharruf sebanyak 50 persen.

Masalah-15: Haqquttasharruf 100 persen

Apabila wakil khumus diberikan wewenang haqquttasharruf sepenuhnya, yakni sebanyak 100 persen, maka berarti hal itu merupakan haqqul Imam as. dan juga haqqussadat. Yang 50 persen yakni yang haqqul Imam as. boleh ia gunakan sebagaimana penjelasan di atas pada masalah-14. Sedang yang 50 persen lagi, yakni haqqussadat, harus ia tasharrufkan dan ia gunakan atau ia berikan kepada tiga bagian yang kedua, yaitu untuk Yatama, Masakin dan Ibnussabil yang kesemuanya itu orang-orang keturunan sadat dan yang dianggap betul-betul memerlukannya. Dan sama sekali tidak boleh ia berikan kepada selain tiga kelompok sadat tersebut. Bahkan tidak dibolehkan pula ia gunakan untuk kepentingan dakwah, membangun yayasan, masjid, madrasah dan mengembangkannya, dan lain-lain.

Apabila -misalnya- yang haqqussadat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya, maka wakil khumus tersebut harus segera menghubungi Marja' taklid yang bersangkutan; akan diapakan harta haqqussadat tersebut. Karena bisa jadi harta haqqussadat tersebut ditukar dengan harta haqqul Imam as.

Masalah-16: Menjadi wakil khumus

Tidak ada syarat-syarat khusus untuk menjadi wakil khumus dan untuk memperoleh surat izin resmi dari Marja' taklid yang bersangkutan, selain si wakil tersebut dituntut untuk memahami dengan baik bagaimana ia harus mengelola, menggunakan dan mentasharrufkannya. Secara otomatis ia dituntut pula untuk mengetahui dan mengontrol kondisi kehidupan orang-orang Syi'ah baik yang keturunan sadat maupun yang non sadat, sehingga ia dapat men-tasharruf-kan harta khumus yang ia terima dan ia kumpulkan tersebut sesuai dengan aturan syar'i dan sesuai pula dengan ketentuan yang diberikan oleh Marja' taklid yang bersangkutan.

Masalah-17: Wakil khumus

Apabila tidak memungkinkan bagi Anda untuk membayar atau menyerahkan uang khumus secara langsung kepada Marja' taqlid Anda, karena jauhnya tempat tinggal Anda misalnya, seperti kaum mutasyayyi'in yang tinggal di Indonesia dll, maka Anda boleh dan wajib menyerahkannya kepada wakilnya yang resmi yaitu yang telah mendapatkan surat izin dari Marja' yang bersangkutan untuk mengambil dan mengumpulkan khumus tersebut untuk nantinya diserahkan kepada beliau.

Masalah-18: Meragukan wakil khumus resmi

Apabila Anda merasa ragu; apakah seseorang yang akan Anda serahkan uang khumus itu betul-betul telah mendapatkan surat izin resmi dari Marja' taqlid Anda ataukah tidak, maka dalam hal ini hendaknya Anda memohon padanya dengan penuh hormat dan sopan agar ia bersedia memperlihatkan pada Anda surat izin tertulis dari Marja' yang bersangkutan.

Sudah tentu, jika memang ia betul-betul sebagai wakil pengumpul khumus resmi Marja' Anda, pasti ia akan menerima Anda dengan senyum dan senang hati untuk memperlihatkan surat izin tersebut pada Anda. Dan apabila ia menolak untuk memperlihatkan surat izin resmi tertulis tersebut, maka Anda bisa menghubungi Marja' taqlid Anda via telpon atau E-mail. Dan sebaiknya Anda -pada kondisi ragu seperti itu- tidak membayar khumus kepadanya.

Masalah-19: Tidak yakin khumusnya disampaikan

Apabila Anda telah atau sudah pernah menyerahkan khumus kepada seseorang, kemudian Anda merasa ragu; jangan-jangan orang yang Anda serahkan khumus itu tidak atau belum memperoleh surat izin resmi dari Marja' Anda, ataupun Anda tidak merasa yakin kalau uang khumus tersebut ia sampaikan dan ia serahkan kepada Marja' Anda, maka dalam hal ini hendaknya dengan penuh hormat dan sopan pula Anda minta tanda bukti pemberian khumus yang telah di stempel oleh Marja' Taqlid Anda. Karena biasanya dan pada umumnya, setiap orang dan setiap wakil urusan khumus yang menyerahkan harta atau uang khumus mutasyayyi'in kepada Marja' taqlid yang bersangkutan akan dicatat dengan baik dan diberikan surat tanda bukti penyerahan khumus tersebut semacam kwitansi yang telah distempel atau di tanda tangani. Apabila ia dapat membuktikan dan memperlihatkan surat tanda bukti pembayaran khumus tersebut, maka secara syar'i khumus Anda dinilai sah.

Masalah-20: Jika si Fulan bukan wakil khumus Marja' Anda

Apabila Anda merasa yakin (dengan qârinah-qârinah dan bukti-bukti yang Anda lihat atau dengar) bahwa si Fulan bukan pengumpul khumus bagi Marja' taqlid Anda, atau ia tidak menyerahkannya kepada Marja' Anda, atau ia menggunakan dan mengelola harta khumus itu tanpa memperoleh izin dari Marja' Anda, maka dalam hal ini Anda jangan menyerahkan khumus kepada orang tersebut. Kemudian apabila pada kondisi semacam itu Anda tetap menyerahkan khumus kepadanya, apakah dalam hal ini khumus Anda itu dianggap sah ataukah tidak? Kalau tidak dianggap sah, apakah Anda wajib mengulangi pembayaran khumus lagi ataukah tidak?

Masalah-21: Setiap Marja' mempunyai wakil khumus

Biasanya dan sudah menjadi maklum serta merupakan satu kemestian bahwa setiap Marja' taqlid mempunyai wakil-wakil urusan/pengumpul khumus di negara-negara yang terdapat kaum mutasyayyi'in yang bertaqlid kepada Marja' yang bersangkutan, tanpa kecuali negara kita Indonesia. Di Indonesia terdapat beberapa orang (bukan hanya satu orang) wakil urusan khumus, zakat, hak tasharruf dan lain-lain yang biasa dikenal sebagai Umur Hisbiyah (Hal-hal yang berhubungan dengan masalah pengumpulan khumus, kafarah, zakat, pengelolaan dan penggunaannya fi sabilillah, dll sesuai dengan wewenang yang telah diberikan), yang telah memperoleh surat izin resmi dari Marja' taqlid Âyatullâh Sayyid Imâm 'Alî Khamene-i hf. Sebaiknya Anda mengetahui dan mengenal mereka. Bila Anda mendapatkan kesulitan dalam mengenal mereka, silahkan Anda layangkan surat ke alamat di atas.[]

0 komentar:

Posting Komentar