Pada saat sekarang ini isu-isu tentang perempuan selalu menjadi topik yang menarik untuk di kupas.Mulai dari sisi penciptaannya hingga hak-hak individu maupun sosialnya.Sejarah mencatat bagaimana kaum perempuan lebih “gemar” ditindas,dihilangkan hak-hak dan kebebasannya.
Posisi wanita pada bangsa yang punya peradaban pun tidak lebih bagus ketimbang kaum primitif.Perempuan tak ubahnya seperti binatang jinak bagi kaum lelaki.mereka menganggap bahwa perempuan tidak termasuk jenis manusia dan meyakini bahwa perempuan adalah penyebab dosa dan bencana.
Di berbagai negeri dulu seperti di Romawi perempuan diperdagangkan sebagai budak.Di Athena mereka mengangap perempuan makhluk yang tidak bisa disucikan dan sebagai keturunan setan,masih banyak lagi contoh-contoh yang memperlakukan permpuan secara tidak benar,tapi saya tidak menulis semuanya agar tidak terlalu panjang.
Pertama saya akan coba membahas dari proses penciptaannya,ada konsep yang menyebutkan perempuan “ciptaan ke dua”setelah laki-laki.Mereka mengatakan bahwa perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki,entah dari mana mereka mendapatkan konsep itu?.Dan dengan pemikiran seperti inilah mereka meyakini bahwa perempuan diciptakan untuk laki-laki,dan secara global keberadaan perempuan hanya bergantung pada keberadaan laki-laki.kebebasan perempuan betul-betul dihilangkan oleh orang-orang yang berfikiran seperti ini.Bagi mereka sebelum menikah perempuan dibawah kekuasan sang ayah dan setelah menikah dikuasai penuh oleh suami nya,sehingga perempuan di perlakukan sesuka mereka.
Padahal dalam islam laki-laki dan perempuan tercipta dari jiwa yang satu[nafsin wahidah],keduanya diciptakan dari bahan yang sama.Hal ini terdapat dengan jelas di dalam Al-qur’an.
“Hai sekalian manusia,bertakwalah kepada tuhan ,yang telah menciptakan kalian dari jiwa yan satu[nafsin wahidah]dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”(QS al-nisa’:1)
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, agar kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (QS ar-Rûm:21)
“Dia menciptakan kalian dari jiwa yang satu,kemudian dia jadikan dari padanya istrinya”(az-zumar:6).
Dan masih ada lagi ayat-ayat Al-qur’an yang mendukung persamaan poses penciptaan perempuan seperti,surat an-nahl ayat 72 dan Luqman ayat 28.Jadi jelaslah pendapat yang mengungkapkan perbedaan proses penciptaan laki-laki dan permpuan bertolak belakang dengan islam.
Selanjutnya saya akan coba membahas tentang kebebasan perempuan dan hak-haknya.Hal inilah sekarang sedang menjadi topik hangat,dimana di setiap kota,negeri,negara di berbagai belahan dunia sedang di perjuangkan.Padahal jika mereka melihat kedalam islam tentunya mereka tidak perlu lagi melakukan itu,sebab sejak 14 abad yang lalu hal ini sudah ada.Ketika seorang Manusia sempurna(Nabi Muhammad SAWW) datang membawa ajaran ilahi,yang salah satunya mengangkat derjat kaum perempuan,dengan mengubah cara berfikir dan perlakuan pada perempuan.Tapi sayangnya pemahaman perempuan tentang kebebasan tidak mengambil dari ajaran islam.Mereka lebih suka meniru kebebasan yang dihembuskan orang-orang kapitalis dan imprealis.
Bagi mereka kebebasan adalah dimana perempuan bebas memperlihatkan auratnya dalam keadaan apapun baik sedang berkerja dan berbagai kegiatan sosial lainnya.Kaum perempuan sedang tidak sadar bahwa mereka sedang menjadi alat meraup keuntungan bagi orang-orang kapitalis atau dalam kata lain lelaki mendapatkan keuntungan dengan cara memamerkan ketelanjangan perempuan.Sebagai contoh mengapa perempuan yang berkerja di Bank-bank, khususnya milik kapitalis diharuskan memakai rok di atas lututnya,hal ini tidak lain supaya bank tersebut banyak mendapat nasabah,sebab hal yang tak dapat dipungkiri para lelaki senang terhadap hal-hal ini.Dari contoh tadi terbuktilah seperti kata saya diawal tadi bahwa di zaman yang berperadaban seperti sekarang ini hal itu masih dilakukan tapi dengan gaya yang agak berbeda tapi dengan tujuan yang sama.Perempuan menganggap bahwa “mengenakan yang paling minim” merupakan sesuatu yang membangun “status” dan meniru habis-habisan adalah “kebebasan”.
Dari hal diatas islam memberikan solusi agar perempuan tidak diperlakukan demikian.Ya solusinya adalah hijab(jilbab),tapi sayang banyak perempuan yang sudah terpengaruh pemikiran barat bahwa hijab itu pakaian kaum foedalis,hijab menghambat keleluasan dalam baeraktifiatas.Padahal justru sebaliknya dengan hijab perempuan bebas beraktifitas,karena dengan menutup auratnya tentu kejahatan terhadap perempuan setidaknya berkurang,sebab lelaki yang ingin berbuat jahat kepadanya menjadi segan.Tapi sayangnya ketika ada karyawan yang ingin menutup auratnya ketika berkerja mereka dilarang,apa kebebasan kaum kapitalis seperti ini yang perempuan inginkan????jadi jelaslah sebenarnya islamlah melindungi perempuan.
Mengenai berpakaian islamlah yang paling demokratis,sebab Kristen yang menjadi sumber pemikiran barat,mewajibkan mengenakan hijab pada seluruh tubuh mereka atau menggunduli kepala mereka jika tak mengenakan hijab.Hal ini terdapat di injil Corinthian 11: 16 yang menyatakan:
“Karena jika seorang perempuan tidak menghijabi dirinya maka ia harus memotong rambutnya, namun jika itu merupakan hinaan bagi perempuan, maka ia harus dipotong atau dicukur,maka biarkan ia memakai hijab… karena lelaki tidak diciptakan dari perempuan namun perempuan dari lelaki. Lelaki tidak diciptakan untuk perempuan namun perempuanlah yang diciptakan untuk laki-laki.”
Islam tidaklah seperti Kristen yang dalam berpakaian mengharuskan menutup seluruh tubuhnya,Islam membiarkan wajah dan telapak tangan untuk tidak ditutupi,khusus masalah wajah karena wajah merupakan identitas diri.Dan hal ini jangan dikaitkan dengan cadar sebab cadar bukan ajaran dari Al-qur’an tetapi tradisi orang Arab,jadi kita harus bisa membedakan itu.
Hak perempuan yang sedang hangat juga adalah masalah materi dan sosial,baik posisi di rumah maupun di lingkungan.Kini kaum perempuan menuntut kebebasan dalam semua hal atau di sebut juga persamaan GENDER,tapi sekali lagi sayang hal itu kebablasan karena tidak berdasarkan islam melainkan meniru kebebasan yang diusung para musuh islam yang padahal kebebasan yang mereka perlihatkan itu semu,seperti yang saya kemukakan di atas tadi.Malah mereka mengkritik islam yang membedakan laki-laki dengan perempuan dengan berdasarkan surat an-nisa’ ayat 34:
“kaum laki-laki itu pemimpin bagi kaum wanita,oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka(kaum laki-laki)atas sebagian yang lain(kaum wanita)dan karena mereka(laki-laki)telah menafkahkan sebagian harta mereka”
Menurut saya hal itu salah jika dimaknai terjadi perbedaan derajat seperti yang dimaknai oleh kaum feminisme.Justru ini adalah kedilan Allah untuk perempuan,sebab pada umumnya lelaki memang lebih kuat dan cakap dari perempuan.Oleh karena itu yang dijadikan pemimpin dan pencari nafkah adalah laki-laki. Kenapa perempuan dikatakan fisik nya lebih lemah,ya dalam sebulan saja mereka pasti sakit, kurang lebih 10 hari,sehingga jika dia sakit tentu urusan penting ini akan terbengkalai,jika hal ini di bebankan pada perempuan.Dan ini bukan berarti perempuan tidak boleh mencari nafkah ,jika laki-lakinya tidak lebih cakap dari perempuan tentu ini adalah pengecualian.Tentu saja,masalah yang dijelaskan Al-qur’an yang bersifat umum,dan ada pengecualian,dan ini tidak berarti bertentangan dan menghilangkan yang bersifat umum.
Jika kita hanya melihat sepotong ayat tersebut saja tentu terdapat ketidakadilan,karena hanya laki-laki yang Allah lebihkan.Padahal diayat itu Allah melanjutkan ayat tersebut,bunyinya:
“Sebab itu wanita yang shalehah,ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika (suaminya) tidak ada,sebagaimana Allah telah menjaga mereka”
Jadi jelaslah posisi perempuan disini,bahwa mereka pun juga mendapatkan kelebihan jika mengamalkan ayat diatas.Tapi sesuai pernyataan diatas tadi jika suami tidak dapat menjalankan kewajibannya tentu istri bisa ikut membantu.Sayangnya tetap saja bagi wanita yang menganggap bahwa persamaan hak adalah dimana perempuan juga harus melaksanakan tugas laki-laki yaitu mencari nafkah,dimana sebenarnya suami mampu menafkahi keluarganya hal ini tetap menunjukkan perbedaan tadi.Padahal justru ketika perempuan ditugaskan untuk menjadi seorang ibu yang mendidik anak dan melaksanakan perintah suami(tidak bertentangan dengan agama)itu perbuatan yang sangat mulia,karena tak dapat dipungkiri ketika lahir seorang pemimpin yang bijaksana dan adil tentu hal itu berkat didikan seorang ibu.
Jadi,seharusnya perempuan bangga menjadi seorang ibu,karena wanita-wanita agung seperti Sayyidah Maryam bangga melahirkan seorang putra Nabiallah Isa as,dan Sayyidah Fatimah merasa sempurna melahirkan dan mendidik anak seperti Imam Hasan dan Imam Husain.Jika setiap orang berfikir secara logis tidak ada tugas dan peran yang melebihi seorang ibu,dan setip ibu mempunyai ciri dan karakter sepert maryam dan Fatimah,tentu setip individu masyarakat akan menjadi manusia sejati.Tapi sayangnya dunia materialis dan kolonialis telah menodai kedudukan yang mulia ini dan para perempuan tidak lagi merasa penting menjadi ibu.
Dan dalam hal ini saya ingin mengemukakan tidak semua antara laki-laki dan permpuan harus sama.Contohnya,laki-laki kita ibaratkan batang yang karakteristiknya bersifat keras dan perempuan sebagai bunga yang menonjolkan keindahan.Tentu keduanya berbeda tapi ini justru keindahan dan keadilan itu.Coba bayangkan jika tidak ada batang mana mungkin bunga bisa bersandar dan ini membuat bunga hilang keindahannya,begitulah sebaliknya.jadi jelas kita tak mungkin menjadikan semuanya bunga atau batang,karena hal ini tidak rasional.
Pada intinya,persamaan tidak berarti haq dan keadilan,dan perbedaan bukan berarti kezaliman atau penindasan.Laki-laki dan perempuan memang memiliki sisi kesamaan seperti keberadaan dan kehidupannya serta dalam mengurusi segala sesuatu yang mendukung keberlangsungan hidup manusia.Al-qu’ran menegaskan:
“Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kalian,baik laki-laki atau perempuan,(karena)sebagian kalian adalah turunan yang lain”.(Ali Imran:195)
“Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan(susunan tubuh)seimbang”.(Al-infithar:7)
Mengenai hak kesaksian,islam juga memberikan hak itu,dimana hal ini terdapat dalam firman Allah,sebagai berikut:
“Dan datangkanlah dua orang saksi lelaki dari antara kamu,dan jika tidak ada saksi dua orang,maka boleh seorang saksi lelaki dan dua orang saksi perempuan,sehingga apabila seorang lupa maka seorang yang lainnya dapat mengingatkannya”.(Al-baqarah:282)
Dari ayat diatas kita jangan langsung menyimpulkan hal ini mendukung perbedaan hak bagi perempuan.Karena Al-qur’an tentu sudah mengetahui kondisi laki-laki dan perempuan.Secara khusus ayat ini berhubungan dengan bisnis,tanpa mengecilkan perempuan tentu laki-laki lebih mengetahui hal ini ketimbang perempuan.Tapi jika ada perempuan yang kemampuannya mengenai hal ini lebih baik tentu kesaksian ia lebih baik ketimbang laki-laki yang tidak kompeten dalam persoalan tersebut.Dan untuk masalah-masalah keperempuanan pun kesaksian perempuan lebih tinggi ketimbang laki-laki.Jadi islam tentu fleksibel dalam ajarannya,tanpa bertentangan dengan ajaran islam itu sendiri.
Masalah hak politik,Amerika saja yang bagi sebagian orang dijadikan kiblat hak asasi manusia.Baru setelah ratusan tahun memberikan hak politik bagi kaum perempuan,dan itu pun pada awalnya baru hanya untuk warga kulit putih,dan baru sekaranglah itu juga berlaku bagi orang kulit hitam.Berbeda dengan islam hak politik perempuan sudah diberikan sejak pertama islam ada.
Selanjutya ,mengenai maslah poligami.sekarang ini banyak sekali yang menuntut agar poligami dilarang,bahkan baru-baru ini akan dibuatkan undang-undangnya,sehingga nanti yang melaksanakan poligami akan di penjarakan.Sungguh aneh masyarakat yang menginginkan hal ini,mereka membuat aturan sendiri tentang sesuatu yanag sudah ditetapkan Allah di dalam Al-qur’an.Apakah meraka lebih pintar lebih mengetahui dari Allah????jawabannya tentu tidak.Padahal kata mereka,mereka ahli agama tetapi mereka ingin merubah hokum Allah.Mengenai ini saya teringat dengan khotbahnya Imam Ali di dalamNahjul Balaghah khotbah ke-18 mengenai orang-orang yang membuat keputusan atau hukum sendiri,bunyi khotbah tersebut yaitu:”Atau(apakah)Allah mengirimkan agama yang tak sempurna dan meminta mereka menyempurnakannya?Atau mereka mitra-Nya dalam urusan itu sehingga merupakan bagian kewajiban mereka menetapkannya dan Ia harus menyetujui?Atau apakah Allah Yang Maha Suci mengirimkan Agama yang sempurna tetapi Nabi tak menyampaikannya dan menyerahkannya(kepada manusia). Nyatanya Allah Yang Maha Suci Berkata “Tiadalah kami alpakan sesuatupun dalam Al-kitab” (QS:6 ayat 38).jadi bagi mereka yang membuat undang-undang yang melarang poligami adalah bid’ah.Jadi saya ingin coba meluruskan masalah poligami.Poligami adalah hal yang dibolehkan oleh allah.jadi jika terjadi penyelewengan pelaksanaan poligami bukan poligaminya yang harus dilarang tapi,orang yang salah mempraktekan poligaminya yang di hukum.
Perlu diketahui bahwa tak ada satu ajaran pun yang melarang poligami baik kristen atau yahudi,bahkan kristen yang di jadikan acuan oleh barat dan sekarang juga mau ditiru oleh orang-orang yang sudah terpengaruh paham mereka.Perjanjian Lama bahkan mengasumsikan bahwa perkawinan memiliki sifat poligamis dan hukum ditetapkan berdasarkan asumsi tersebut misalnya, Keluaran 21:10 dalam Injil menyatakan:
“Jika ia membawa kepadanya istri yang lain, maka makanannya, pakaiannya, dan kewajibannya dalam suatu perkawinan tidak boleh hilang.” (Injil, Keluaran 21:10).
Jika disebutkan istilah poligami di dunia Barat saat ini, baik di kalangan feminis maupun non-feminis, maka yang muncul adalah kebencian. Kebencian ini berakar dari kebudayaan Barat dan bukan dari agama, sebagaimana yang telah kita lihat di atas. Budaya ini membenci poligami, namun mengijinkan semua hubungan seks bebas antara laki-laki dan perempuan (selama itu dilakukan sebelum atau di luar perkawinan). Sedangkan hubungan yang sama yang dibuat “bertanggung jawab” melalui perkawinan dianggap tidak sah menurut hukum dan dibenci.padahal poligami punya tujuan-tujuan yang mulia selain masalah seksual,yaitu agar perempuan yang sudah tidak bersuami mendapatkan kasih sayang seperti yang memiliki suami dan juga mengangkat status perempuan tersebut,sebab tak dapat dipungkiri status janda agak merisihkan.tapi dengan contoh ini kita jangan terjebak dengan masalah yang di bolehkan hanya janda,yang tidak janda pun dibolehkan.Contoh kasusnya,jika disuatu daerah permpuannya lebih banyak dari laki-laki.tentu jika tidak diizinkan poligami tidak semua orang yang bisa membina rumah tangga,padahal pada hakikatnya tentu perempuan ingin dimanja,dikasihi,disayangi dan dicintai,ya hal ini tentu terdapat dalam pernikahan.Berikut aturan singkatnya tentang poligami:
“Dan jika engkau takut tidak akan bisa berurusan dengan perempuan yang tertindas (yatâma—secara harfiah wanita yang yatim—lihat konteksnya) ini secara adil, maka kawinilah di antara mereka dua, tiga, atau empat, namun jika kemudian engkau takut tidak akan bisa berlaku adil, maka kawinilah satu saja” (QS an-Nisâ`:3)
Secara eksplisit, ayat di atas menyatakan bahwa poligami hanya diijinkan jika perempuan yang hendak Anda kawini itu:
1. Termasuk wanita tertindas (yatim).lihat konteksnya
2. Poligami hanya bisa dilakukan jika perkawinan itu akan membawa keadilan sosial pada pihak perempuan, yang jika tidak dikawini maka keadilan itu tidak akan mereka peroleh.
3. Jika perkawinan dengan lebih dari satu perempuan tidak bisa membawa keadilan tersebut, maka poligami tidak diijinkan. Jadi al-Quran sangat ketat dalam mengatur poligami dalam masyarakat.
Al-Quran sangat waspada bahwa laki-laki bisa saja menyalahgunakan poligami karena mereka “terpengaruh oleh ketamakan hati mereka,” dan karenanya diberikan ketentuan yang berat dalam poligami untuk melindungi hak-hak perempuan dan para istri. Akhirnya, satu-satunya kitab suci yang menyebutkan secara eksplisit “maka kawinilah satu orang saja” (QS an-Nisâ`:3) adalah al-Quran. Monogami dianjurkan pada masyarakat pada umumnya, dan poligami dengan aturan yang ketat diperbolehkan jika ada situasi yang khusus yang bisa menjaminnya.
Sebenarnya masih banyak lagi hal-hal mengenai perempuan yang ingin saya sampaikan,tapi saya tidak ingin artikel ini terlaluoleh: kalhaq (rasteristhaq.wordpress.com)
0 komentar:
Posting Komentar